BANK SAMPAH

Didalam Perda Kota Surakart No. 3 tahun 2010 Pasal 17 disebutkan bahwa Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga wajib melakukan pengurangan dan/atau penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Kemudian di dalam pasal 9 butir d. menegaskan bahwa setiap orang berjak untuk memanfaatkan, mengolah dan membuang sampah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sebagai partisipasi dalam pengelolaan sampah, beberapa pengurus RT dan RW mengembangkan perintisan Bank Sampah. Antara lain di RT 02 / RW 5; di RT 02 / RW 7; di  RT 04 / RW 09 dan di wilayah RW 19, dengan tujuan, antara lain:
Uji Coba Sampah Plastik Untuk Bahan Bakar Minyak
  1. Masyarakat mendapat kenyamanan lingkungan yang sehat dengan dihapuskannya TPS Kelurahan Gilingan.
  2. Masyarakat memperoleh profit dari  hasil penjualan daur ulang sampah baik sampah organik maupun non organik
  3. Masyarakat mendapat tambahan ketrampilan terkait penataan lingkungan dan pengolahan  sampah
  4.  Peningkatan citra lingkungan Kelurahan Gilingan yang sekaligus mendukung program Kota Surakarta Eco Cultural City
  5. Sebagai pelopor dalam penggunaan sistem pengelolaan sampah terpadu untuk kelurahan lain di kota Surakarta maupun daerah lain.

0 komentar:

Posting Komentar