LPMK

Pada masa sentralisasi/pemerintahan terpusat, penyusunan program pembangunan daerah menggunakan mekanisme Top Down, yaitu proses perencanaan dari pusat kepada daerah, sehingga terkadang program yang diberikan pemerintah pusat tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh daerah. Berawal dari LKMD tersebut maka sesuai dengan kesepakatan temu LKMD tingkat nasional di Bandung pada tanggal 18 – 21 Juli 2000 telah berubah nama menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai mitra pemerintah harus dapat mewujudkan peran dan fungsinya sebagai lembaga sosial kemasyarakatan, melalui kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa dan kelurahan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 2005 tentang Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) adalah wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. program pembangunan kelurahan adalah suatu usaha-usaha jangka panjang yang mempunyai tujuan meningkatkan pembangunan pada suatu sektor tertentu untuk mencapai beberapa proyek kelurahan. Program juga dapat dipahami sebagai kegiatan sosial yang teratur mempunyai tujuan yang jelas dan khusus serta dibatasi oleh tempat dan waktu tertentu, program pembangunan dibatasi atas proyek-proyek pembangunan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana yang ada di Kelurahan. Tekhnik pengumpulan data yang dilakukan menggunakan tekhnik random sampling. Aspek penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, Penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara pertisipatif, Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat penelitian ini sendiri dilakukan di kelurahan kelurahan panorama kecamatan singaran pati kota bengkulu, informan yang digunakan dalam penelitian kali ini sebannyak dua orang yaitu Kasi Pemerintahan Kelurahan Panorama itu sendiri dan Lurah Kelurahan Panorama. pelaksanaan kegiatan Lembaga pemberdayaan masyarkat kelurahn (LPMK) diawali dari musyawarah masyarkat tingkt RT/RW yang dipelopori oleh pihak kelurahan sebagai pihak yang menjadi fasilitator pembangunan. Selanjutnya hasil musyawarah yang telah dilakukan di tingkat RT/RW maka akan di bawa ke musyawarah pembangunan tingkat keluruhan, dimana disini akan di bahas mengenai pembangunan kelurahan yang akan dibangun. Dalam musyawarah yang dilakukan di kelurahan ini seluruh aspirasi yang ada di RT/RW yang ada di kelurahan akan dibahas. Selanjutnya dalam musyawarah ini akan dibahas pembangunan mana yang akan menjadi prioritas dalam pembangunan nantinya, sehingga akan dapat menghindari pembangunan yang hanya akan menguntungkan kepentingan kelompok tertentu.

LPMK adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. LPMK mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat, melaksanakan dan mengawasi mengendalikan pembangunan. Dalam melaksanakan tugas, LPMK mempunyai fungsi atau MANDAT:
1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan

2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
    dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada
    masyarakat.

4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan
    hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.

5. Penumbuh kembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta
    swadaya gotong royong masyarakat.

6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam
    serta keserasian lingkungan hidup.

7. Pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat.

8. Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah
    kelurahan dan masyarakat. 

Atas dasar fungsi atau MANDAT tersebut, LPMK kelurahan Gilingan merumuskan Tugas dan Job description yaitu:
1)  Memberdayaan warga Kelurahan Gilingan agar dapat menjadi subjek atau pelaku pembangunan melalui pemberdayaan Pengurus RW dan RT.
2)    Mendinamisasi aktor penting dalam People Center Development yaitu: Pengurus RW , RT , PKK , KTI , kelompok swadaya, menjadi fasilitator sekaligus aktor bersama rakyat dalam melakukan pembangunan di wilayahnya.
3) Menumbuhkan dan memberdayakan kelompok-kelompok swadaya masyarakat di Kelurahan Gilingan berdasarkan aspirasi dan kebutuhannya untuk kemandirian masyarakat Kelurahan Gilingan.
Melakukan networking, mengembangkan dan mengelola akses ke sumber-sumber pembangunan dan informasi bagi pembangunan masyarakat Kelurahan Gilingan.

0 komentar:

Posting Komentar