LINMAS


Sistem Keamanan Lingkungan akan selalu eksis sepanjang waktu, dengan melibatka partisipasi masyarakat dimasing-masing RW dalam bentuk Siskampling di tingkat RT/RW dengan berbagai pola. Ada yang memberlakukan adanya jimpitan berupa beras maupun uang recehan. Hal itu semua hanya digunakan sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan / keamanan di setiap rumah dimana petugas yang terjadwal dengan mengelilingi kawasan untuk berpatroli dengan pengamanannya disertai dengan pengam-bilan jimpitan beras. Secara formal pemerintah kelurahan membentuk LINMAS sebagai anggota satuan keamanan wilayah kelurahan yang melingkupi semua RW sewilayah kelurahan Gilingan dengan kekuatan personil jumlah anggota sebanyak 60 anggota LINMAS.
Satuan keamanan ini dipersiapkan untuk mendukung keamanan dan mengantisipasi adanya gangguan keamanan wilayah, utamanya terkait dengan moment-moment yang rawan akan gangguan keamanan, baik itu moment yang sifatnya formal terkait dengan agenda resmi dari kelurahan maupun masyarakat atau penduduk di suatu lingkungan di lingkup wilayah kelurahan Gilingan.

Tugas dan fungsi Perlindungan Masyarakat adalah sebagai berikut:
1.      Melaksanakan perlindungan dengan masyarakat dalam rangka penanggulangan bancana dan penanggulangan musibah yang membahayakan masyarakat.
2.      Membantu Aparat Pemerintah Desa dalam memlihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum wilayah Desa.
3.      Membantu kemasyarakatan didesa maupun lingkungan dari tingkat RT, RW dan Kadus.
4.      Membantu desa dalam bidang keamanan dalam kegiatan Pemilihan Umum baik Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pilda Gubernur, Pilkada Bupati dan wakil Bupati ataupun dalam kegiatan pengisian Perangkat Desa.
5.      Membantu dalam rehabilitasi dan rekontruksi dan meringankan penderitaan korban bencana yang diakibatkan oleh alam.
6.      Membantu dalam bidang Pertahanan keamanan dan ketertiban masyarakat dan kemanan dan ketertiban Negara.

0 komentar:

Posting Komentar