Satuan keamanan ini
dipersiapkan untuk mendukung keamanan dan mengantisipasi adanya gangguan
keamanan wilayah, utamanya terkait dengan moment-moment yang rawan akan
gangguan keamanan, baik itu moment yang sifatnya formal terkait dengan agenda resmi dari kelurahan
maupun masyarakat atau penduduk di suatu lingkungan di lingkup wilayah
kelurahan Gilingan.
Tugas
dan fungsi Perlindungan Masyarakat adalah sebagai berikut:
1.
Melaksanakan
perlindungan dengan masyarakat dalam rangka penanggulangan bancana dan
penanggulangan musibah yang membahayakan masyarakat.
2.
Membantu
Aparat Pemerintah Desa dalam memlihara keamanan, ketentraman dan ketertiban
umum wilayah Desa.
3.
Membantu
kemasyarakatan didesa maupun lingkungan dari tingkat RT, RW dan Kadus.
4.
Membantu
desa dalam bidang keamanan dalam kegiatan Pemilihan Umum baik Pemilu
Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pilda Gubernur, Pilkada Bupati
dan wakil Bupati ataupun dalam kegiatan pengisian Perangkat Desa.
5.
Membantu
dalam rehabilitasi dan rekontruksi dan meringankan penderitaan korban bencana
yang diakibatkan oleh alam.
6.
Membantu
dalam bidang Pertahanan keamanan dan ketertiban masyarakat dan kemanan dan
ketertiban Negara.
0 komentar:
Posting Komentar