1. LURAH
a. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan ;
b. Pemberdayaan masyarakat ;
c. Pelayanan masyarakat ;
d. Penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum ;
e. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
f. Pembinaan lembaga kemasyarakatan ;
g. Memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan
tugas
bawahan agar
sasaran dapat
dicapai sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku ;
h. Menilai prestasi bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan
karier
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas
pokoknya
j. Menyampaikan laporan hasil evaluasi,
saran dan pertimbangan di bidang tugas
dan fungsinya kepada Walikota melalui Camat.
2. SEKRETARIS
a. Menyusun rencana Sekretariat berdasarkan rencana kerja
kelurahan
b. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan perangkat Kelurahan;
c. Mengumpulkan, menyusun evaluasi data dan perumusan program serta
petunjuk teknis
pembinaan penyelenggaraan
pemerintahan kelurahan,
pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat ;
d. Memantau kegiatan penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan pemberda- yaan masyarakat;
e. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian,
keuangan,
kearsipan,
urusan
dalam, perlengkapan, inventarisasi dan penyusunan laporan serta pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat
kelurahan ;
f. Mengatur penyelenggaraan rapat-rapat dinas dan upacara ;
g. Mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung ;
h. Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier ;
i. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugasnya;
j. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
3. SEKSI TATA PEMERINTAHAN
a. Menyusun rencana Seksi Pemerintahan sesuai dengan rencana kerja Kelurahan ;
b. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang pemerintahan ;
c. Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang administrasi catatan sipil dan kependudukan
d. Membantu pelaksanaan pemilihan umum ;
e. Melakukan
pembinaan lembaga RT dan RW .
f. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang pemerintahan ;
g. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang ketentraman
dan ketertiban ;
h. Melakukan
pembinaan ketentraman dan ketertiban
masyarakat ;
i. Melakukan pelayanan masyarakat di bidang ketentraman
dan ketertiban
;
b. Membantu penyelenggaraan
kegiatan
administrasi kesatuan
bangsa dan perlindungan
masyarakat ;
c. Membantu dan mengusahakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan dan
kerukunan warga ;
d. Mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama
yang baik dan saling mendukung ;
e. Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier ;
f. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugasnya;4. SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
a. Menyusun rencana Seksi Pemberdayaan
Masyarakat
sesuai dengan rencana
kerja Kelurahan ;
b. Melakukan pembinaan, pelayanan masyarakat di bidang kesejahteraan
masyarakat (penyandang cacat, yatim piatu dan lansia) ;
c. Membantu
mengumpulkan dan
menyalurkan
dana/bantuan
terhadap korban
bencana alam dan bencana lainnya ;
d. Membantu
pelaksanaan
pemberdayaan lembaga kemasyarakatan PKK,
LPMK, Karang Taruna dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya ;
e. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang kesejahteraan
masyarakat ;
b. Melakukan administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam urusan
pernikahan dan perceraian ;
c. Membantu pengawasan dan penyaluran beras miskin ;
d. Melakukan pembinaan kegiatan posyandu, imunisasi, UKS dan PMI serta
mendorong terwujudnya kelurahan siaga ;
e. Mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan
saling
mendukung ;
f. Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier ;
g. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugasnya;
h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan. 5. SEKSI PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
a. Menyusun rencana Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup sesuai dengan rencana kerja Kelurahan
b. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang perekonomian dan
pembangunan ;
c. Melakukan kegiatan pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah
dan
kegiatan perekonomian
lainnya dalam rangka meningkatkan
kehidupan perekonomian rakyat
;
d. Melakukan
pelayanan masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan ;
e. Mendorong swadaya
dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan
perekonomian dan pelaksanaan pembangunan ;
f. Membantu pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik/insfrasturktur
umum
di wilayah Kelurahan ;
g. Mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling
mendukung ;
h. Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier ;
i. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan6. SEKSI KEBUDAYAAN DAN AGAMA
a. Menyusun rencana Seksi
Budaya dan
Agama
sesuai dengan rencana
kerja Kelurahan,
b. Membantu melakukan pembinaan kegiatan seni budaya, pemuda dan olah raga ;
c. Membina Kegiatan Keagamaan .
d. membina kegiatan pengumpulan Zakat,Infaq dan Shodaqoh
e. Mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama
yang baik dan saling mendukung ;
f. Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier ;
g. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugasnya;
h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan
kepada atasan.
0 komentar:
Posting Komentar