Struktur Organisasi


1. LURAH

a.  Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan ;
b.  Pemberdayaan masyarakat ;
c.  Pelayanan masyarakat ;
d.  Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;
e.  Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
f.   Pembinaan lembaga kemasyarakatan ;
g.  Memonitor  serta  mengevaluasi  pelaksanaan  tugas  bawahan  agar  sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku ;
h.  Menilai prestasi bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan
       karier
i.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas
      pokoknya
j.   Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas
     dan fungsinya kepada Walikota melalui Camat.  


2. SEKRETARIS

a.  Menyusun rencana Sekretariat berdasarkan rencana kerja
   kelurahan
b.  Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan perangkat Kelurahan;
c.  Mengumpulkan,  menyusun evaluasi data dan perumusan program serta
    petunjuk teknis  pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan,
   pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ;
d.  Memantau kegiatan penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan pemberda- yaan masyarakat;
e.  Melaksanakan    urusan  tata  usaha,  kepegawaian,  keuangan,  kearsipan,
     urusan
dalam, perlengkapan, inventarisasi dan penyusunan laporan serta pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat kelurahan ;
f.   Mengatur penyelenggaraan rapat-rapat dinas dan upacara ;
g.  Mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung ;
h.  Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier ;
i.   Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugasnya;
        j.   Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

3. SEKSI TATA PEMERINTAHAN

a.  Menyusun rencana Seksi Pemerintahan sesuai dengan rencana kerja Kelurahan ;
b.  Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang pemerintahan ;
c.  Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang administrasi catatan sipil dan kependudukan
d.  Membantu pelaksanaan pemilihan umum ;
e.  Melakukan pembinaan lembaga RT dan RW .
f.   Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang pemerintahan ;
g.  Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang ketentraman dan ketertiban ;
h.  Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat ;
i.   Melakukan pelayanan masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban ;
b.  Membantu    penyelenggaraan    kegiatan    administrasi    kesatuan    bangsa    dan perlindungan masyarakat ;
c.  Membantu dan  mengusahakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan dan kerukunan warga ;
d.  Mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung ;
e.  Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier ;
       f.   Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugasnya;

4. SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

a. Menyusun rencana Seksi Pemberdayaan  Masyarakat sesuai dengan rencana
   kerja Kelurahan ;
b. Melakukan pembinaan, pelayanan masyarakat di bidang kesejahteraan
   masyarakat (penyandang cacat, yatim piatu dan lansia) ;
c. Membantu  mengumpulkan  dan  menyalurkan  dana/bantuan  terhadap  korban
    bencana alam dan bencana lainnya ;
d. Membantu  pelaksanaan  pemberdayaan  lembaga  kemasyarakatan PKK,
    LPMK, Karang Taruna dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya ;
e. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang kesejahteraan
      masyarakat ;
b. Melakukan administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam urusan
     pernikahan dan perceraian ;
c. Membantu pengawasan dan penyaluran beras miskin ;
d. Melakukan pembinaan kegiatan posyandu, imunisasi, UKS dan PMI serta
     mendorong terwujudnya kelurahan siaga ;
e. Mengoordinasikan   bawahan   agar   terjalin   kerjasama   yang   baik   dan 
    saling mendukung ;
f.  Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier ;
g. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugasnya;
       h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

5. SEKSI PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

a.  Menyusun rencana Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup   sesuai dengan rencana kerja Kelurahan
b.  Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang perekonomian dan pembangunan ;
c.  Melakukan kegiatan pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian rakyat ;
d.  Melakukan pelayanan masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan ;
e. Mendorong   swadaya   dan   partisipasi   masyarakat   dalam   meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan ;
f.   Membantu pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik/insfrasturktur umum di wilayah Kelurahan ;
g.  Mengoordinasikan   bawahan   agar   terjalin   kerjasama   yang   baik   dan  saling mendukung ;
h.  Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier ;
       i.   Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan

6. SEKSI KEBUDAYAAN DAN AGAMA

a. Menyusun  rencana  Seksi  Budaya  dan  Agama  sesuai  dengan  rencana
  kerja Kelurahan,
b.  Membantu melakukan pembinaan kegiatan seni budaya, pemuda dan olah raga ;
c.  Membina Kegiatan Keagamaan .
d.  membina kegiatan pengumpulan Zakat,Infaq dan Shodaqoh
e.  Mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung ;
f.   Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier ;
g.  Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugasnya;
h.  Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

0 komentar:

Posting Komentar